Pemkab Bengku Tengah Akan Terima Penghargaan dari Ombudsman RI

Oleh Admin Setda
Dipublikasi Pada 14:07 | 11 Desember 2023

Setiap tahunnya Ombudsman menyelenggarakan penilaian kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mengidentifikasi penyelenggara layanan dalam kepatuhannya kepada Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana prasarana serta komponen standar pelayanan serta mengukur pengelolaan pengaduan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun berjalannya penilaian ini, Ombudsman telah mendorong dan mendampingi setiap penyelenggara pelayanan untuk melakukan perubahan atas pelayanan publiknya menjadi lebih berkualitas. Hal ini sejalan dengan prioritas kerja Presiden 2019 – 2024 yaitu Reformasi Birokrasi yang di dalamnya mencakup kecepatan melayani dan memberi izin, menghapus pola pikir linier, monoton dan terjebak di zona nyaman serta adaptif produktif, inovatif dan kompetitif. 

Pada tahun 2022, Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian dilakukan tidak hanya atas ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi, namun juga mengukur kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, dan pengelolaan pengaduan. 

Hasil dari penilaian kepatuhan selama ini telah menunjukkan peningkatan dalam pemenuhan standar pelayanan di tingkat Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah, yang artinya bahwa penyelenggara layanan telah memenuhi standar pelayanan di unit layanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik
kepada masyarakat. 

Di tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mendapat peningkatan penilaian kembali dari zona kuning ke zona hijau berdasarkan Surat Undangan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diterima Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Hasil penilaian Ombudsman tahun 2023 akan dipublikasikan kepada Pimpinan Kementerian dan Lembaga, serta para Kepala Daerah melalui kegiatan “Penganugerahan Predikat Penyelenggaraan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2023”  pada tanggal 14 Desember 2023 mendatang. 

+