PJ BUPATI BENGKULU TENGAH MENGUKUHKAN MASA JABATAN KADES DAN BPD BENGKULU TENGAH

Oleh Admin Setda
Dipublikasi Pada 21:59 | 02 September 2024

PJ Bupati Bengkulu Tengah Dr. Heriyandi Roni ,M.Si mengukuhkan ulang 138 Kepala Desa (Kades) sekaligus 746 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Bengkulu Tengah dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun bertempat di Pendopo pada Senin, 2 September 2024.

Turut hadir pada pengukuhan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bengkulu Drs. Khairil Anwar, M.Si, Perwakilan Dinas PMD Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, ST.,M.AP,  forkopimda Bengkulu Tengah, Para Asisten, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Dalam arahannya PJ Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan sesuai dengan UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 tahun 2014 tentang desa maka masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Selamat kepada seluruh Kepala Desa maupun anggota BPD yang telah resmi di kukuhkan, saya berharap saudara sekalian dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa yang saudara pimpin".

Pada kesempatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kades dan anggota BPD yang telah dikukuhkan.

"Atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, saya mengucapkan selamat atas pengukuhan Bapak/Ibu untuk perpanjangan masa jabatan".

Setelah acara pengukuhan dan pembagian SK secara simbolis, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

+