- Website OPD Kabupaten Bengkulu Tengah
- contohemail@gmail.com
Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggara pelayanan publik wajib memiliki kompetensi yang baik dalam memberikan pelayanan serta memenuhi standar pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing. Rendahnya pemenuhan standar pelayanan mengakibatkan rendahnya kualitas pelayanan publik.
Ombudsman sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, sejak tahun 2015 sampai 2021 melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara layanan guna mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik. Sehubungan dengan hal tersebut, pada tahun 2022 Ombudsman akan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 25 Kementerian, 14 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah.
Ombudsman akan menilai penyelenggaraan layanan mulai dari kompetensi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta menilai persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Tim Penilai dari Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Ombudsman akan melakukan pengambilan data pada bulan Agustus s.d Oktober 2022. Prinsip-prinsip penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Objek : Unit Layanan di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah
2. Metode : Wawancara, Observasi, dan Studi Dokumen
3. Variabel dan Indikator : Kompetensi Penyelenggara Layanan, Sarana Prasarana, Pengelolaan Pengaduan, dan Ketersediaan
Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. Output : Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik
5. Biaya : Tidak dipungut/dikenakan biaya apapun
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.